| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan menyatakan Almarhum M.Hmadani Taufan Bin Abdul Satar telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juni 2026;
- Menetapakan Pemohon I sebagai wali pengampu dari Adik kandung pemohon yang bernama; Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun, dan Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M.Hmadani Taufan Bin Abdul Satar :
- Rusmuliati Bin Abdul Satar, Perempuan, Umur 49 Tahun;
- Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun ;
- Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
- Menetapkan Pemohon Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun, dan Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
- Menetapakan Pemohon I untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum yang dalam mengurus sebidang tanah BTN dengan luas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi), Sertifikat hak Guna Bangunan NO,00080 atas nama M.Hmadani Taufan Bin Abdul Satar yang tanah tersebut berlokasi di Dusun Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Agama Giri Menang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |