Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
826/Pdt.P/2026/PA.GM Rusmuliati Binti Abdul Satar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 826/Pdt.P/2026/PA.GM
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusmuliati Binti Abdul Satar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan   Pemohon;
  2. Menetapkan dan menyatakan Almarhum  M.Hmadani Taufan  Bin Abdul Satar telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juni 2026;
  3. Menetapakan Pemohon I sebagai wali pengampu dari Adik kandung pemohon  yang bernama; Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun, dan Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
  4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum M.Hmadani Taufan  Bin Abdul Satar :
  1. Rusmuliati  Bin Abdul Satar, Perempuan, Umur 49 Tahun;
  2. Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun ;
  3. Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
  1. Menetapkan Pemohon Harzat Hamdani Ibrahim Pasha Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 11 tahun, dan Ghalib Maulana Hamdani Ibrahim Bin M.Hmadani Taufan, Laki-laki Umur 7 tahun;
  2. Menetapakan Pemohon I untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum yang dalam mengurus sebidang tanah BTN dengan luas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi), Sertifikat hak Guna Bangunan NO,00080 atas nama M.Hmadani Taufan  Bin Abdul Satar yang tanah tersebut berlokasi di Dusun Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

            Apabila Pengadilan Agama Giri Menang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak